Pengadilan Nyatakan Rezky Aditya Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani

Ari Kurniawan | 24 Mei 2022 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

"Benar, sudah diputus," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, kepada wartawan, Selasa (24/5).

Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.

"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," ujar Binsar Gultom.

Alasan PT Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait